Kembali ke Take Home Pay UtamaStandar BPJS TK & JKN 2026

Kalkulator Iuran BPJS Karyawan & Perusahaan

Perhitungan transparan iuran jaminan sosial pekerja dan pemberi kerja sesuai tarif ketenagakerjaan serta batas upah maksimal.

Rp
Rp
POTONGAN DARI GAJI PEKERJATotal 4%
Rp 360.000
JHT Karyawan (2%):Rp 180.000
JP Karyawan (1% - capped):Rp 90.000
BPJS Kesehatan (1% - capped):Rp 90.000
SUBSIDI DIBAYAR PERUSAHAAN~10.24% - 11.74%
Rp 921.600
JHT Pemberi Kerja (3.7%):Rp 333.000
JP Pemberi Kerja (2%):Rp 180.000
BPJS Kes Perusahaan (4%):Rp 360.000
JKK (0.24%) + JKM (0.3%):Rp 48.600
Ingin mencetak slip gaji PDF lengkap dengan rincian iuran BPJS ini?Buat Slip Gaji Lengkap

Rincian Pembagian Iuran Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
  • JHT: 2% ditanggung pekerja, 3.7% ditanggung perusahaan
  • JP: 1% ditanggung pekerja, 2% ditanggung perusahaan (maksimal plafon upah)
  • JKK & JKM: 100% ditanggung oleh perusahaan
BPJS Kesehatan (JKN)
  • Total iuran 5% dari gaji tetap sebulan
  • 1% dipotong dari gaji pekerja
  • 4% disubsidi oleh pemberi kerja
  • Batas maksimal dasar upah adalah Rp12.000.000