Kalkulator Iuran BPJS Karyawan & Perusahaan
Perhitungan transparan iuran jaminan sosial pekerja dan pemberi kerja sesuai tarif ketenagakerjaan serta batas upah maksimal.
Rp
Rp
POTONGAN DARI GAJI PEKERJATotal 4%
Rp 360.000
JHT Karyawan (2%):Rp 180.000
JP Karyawan (1% - capped):Rp 90.000
BPJS Kesehatan (1% - capped):Rp 90.000
SUBSIDI DIBAYAR PERUSAHAAN~10.24% - 11.74%
Rp 921.600
JHT Pemberi Kerja (3.7%):Rp 333.000
JP Pemberi Kerja (2%):Rp 180.000
BPJS Kes Perusahaan (4%):Rp 360.000
JKK (0.24%) + JKM (0.3%):Rp 48.600
Ingin mencetak slip gaji PDF lengkap dengan rincian iuran BPJS ini?Buat Slip Gaji Lengkap
Rincian Pembagian Iuran Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan
- JHT: 2% ditanggung pekerja, 3.7% ditanggung perusahaan
- JP: 1% ditanggung pekerja, 2% ditanggung perusahaan (maksimal plafon upah)
- JKK & JKM: 100% ditanggung oleh perusahaan
BPJS Kesehatan (JKN)
- Total iuran 5% dari gaji tetap sebulan
- 1% dipotong dari gaji pekerja
- 4% disubsidi oleh pemberi kerja
- Batas maksimal dasar upah adalah Rp12.000.000